Jalan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pemilihan Presiden 2024 terbuka lebar. Hal ini setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan penguji UU Nomo7 Tahun 2014 terkait batas usia capres dan cawapres. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta  Pusat, Senin, 16 Oktober 2023.
KEMBALI KE ARTIKEL