Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Lembaga Sertifikasi Profesi

15 Desember 2023   10:22 Diperbarui: 15 Desember 2023   10:25 54 0
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi. Sebagai organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia, LSP dapat membuka cabang yang berkedudukan di kota lain. merupakan lembaga yang bertugas melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Kerja sesuai dengan amanah Undang-Undang . Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah Lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi kompetensi kerja yang mendapatkan lisensi dari BNSP. Mengenai Jasa Konstruksi, sistem sertifikasi kompetensi kerja dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang diawasi langsung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). LSP merupakan lembaga yang melaksanakan sertifikasi profesi yang dibentuk oleh Asosiasi Profesi terakreditasi atau Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kerja yang memenuhi syarat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun