Presiden Jokowi resmi mengubah kebijakannya soal pendanaan proyek kereta cepat Jakarta Bandung ,dimana kini Jokowi memberi izin  proyek ini bisa ditambal dari dana APBN.Pasalnya BUMN  menggarap proyek kereta cepat disebut tengah mengalami gangguan keuangan ,hal tersebut tertuang dalam peraturan perpres nomor 93 tahun 2021 yang baru saja iya teken,yang dimana peraturan tersebut merupakan perubahan atas perpres nomor 107 tahun 2015 tentang percepatan kereta cepat Jakarta bandung.
KEMBALI KE ARTIKEL