Korupsi, sebagai salah satu kejahatan yang paling merusak dalam kehidupan masyarakat, terus berevolusi seiring perkembangan zaman. Jika sebelumnya korupsi identik dengan praktik suap-menyuap atau penyalahgunaan wewenang secara langsung, kini era digital membawa bentuk baru dari kejahatan ini. Transformasi digital telah memberikan peluang besar bagi pelaku korupsi untuk memanfaatkan teknologi dalam menyembunyikan, mempercepat, atau memperluas aksinya. Dengan semakin masifnya penggunaan teknologi informasi, korupsi digital telah menjadi ancaman nyata yang merusak integritas sistem pemerintahan dan tata kelola keuangan di berbagai negara, termasuk Indonesia. Fenomena ini menunjukkan bahwa tanpa pengawasan ketat, teknologi justru bisa menjadi pedang bermata dua.