Per Kamis, 10 September 2020, telah ditetapkan
Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Nomor:642 Tahun 2020, Nomor:4 Tahun 2020, dan Nomor:4 Tahun 2020. Surat Keputusan Bersama (SKB) ini mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
KEMBALI KE ARTIKEL