"Penipuan hukum" modus yang pertama adalah ANCAMAN DENDA bagi pekerja tetap yang [hendak] mengundurkan diri dari pekerjaannya. Pekerja tetap di sini diartikan sebagai pekerja yang diikat dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, PKWTT). Ancaman denda ini biasaya amatlah besar, setidaknya dari sudut pandang pekerja, yakni berkisar antara puluhan juta rupiah hingga miliar rupiah, tergantung jenis pekerjaan.