Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

"Penipuan Hukum" di Bidang Perburuhan Kita: Catatan untuk May Day

1 Mei 2019   08:34 Diperbarui: 2 Mei 2019   11:49 34 0
Setidaknya ada tiga modus "penipuan hukum" yang secara riel terjadi di bidang perburuhan negeri ini akhir-akhir ini.

"Penipuan hukum" modus yang pertama adalah ANCAMAN DENDA bagi pekerja tetap yang [hendak] mengundurkan diri dari pekerjaannya. Pekerja tetap di sini diartikan sebagai pekerja yang diikat dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, PKWTT). Ancaman denda ini biasaya amatlah besar, setidaknya dari sudut pandang pekerja, yakni berkisar antara puluhan juta rupiah hingga miliar rupiah, tergantung jenis pekerjaan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun