Salahkah jika dalam sistem pemerintahan kita presiden disebut sebagai chief of law enforcement officer? Pertama-tama yang harus dipahami adalah bahwa sistem ketatanegaraan menurut UUD 1945 TIDAK MENGANUT prinsip pemisahan kekuasaan (Trias Politica) sebagaimana diteorikan oleh Montesquieu.Â
KEMBALI KE ARTIKEL