Ada gagasan besar yang ingin diwujudkan dalam UU no. 11 tahun 2008 tentang  Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang kemudian direvisi melalui UU No. 19 tahun 2016.  Menurut yang saya tangkap, bahwa transaksi elektronik sebagai bagian dari perkembangan jaman harus memiliki payung hukum sehingga kegiatan yang bersifat perdata melalui media berbasis internet memiliki kepastian hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL