Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Peningkatan Tarif PPN 12% untuk Barang Mewah: Kebijakan Adil atau Beban Tambahan?

2 Februari 2025   10:20 Diperbarui: 2 Februari 2025   13:55 94 3
Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12% pada 1 Januari 2025, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, berdasarkan PMK 131/2024 Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), peningkatan tarif ini hanya berlaku bagi Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang tergolong barang mewah. Kebijakan ini menimbulkan perdebatan: apakah ini langkah yang adil untuk meningkatkan penerimaan negara atau justru menjadi beban tambahan bagi sektor tertentu?

Tujuan Kenaikan Tarif PPN untuk Barang Mewah

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun