Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12% pada 1 Januari 2025, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, berdasarkan PMK 131/2024 Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), peningkatan tarif ini hanya berlaku bagi Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang tergolong barang mewah. Kebijakan ini menimbulkan perdebatan: apakah ini langkah yang adil untuk meningkatkan penerimaan negara atau justru menjadi beban tambahan bagi sektor tertentu?
Tujuan Kenaikan Tarif PPN untuk Barang Mewah
KEMBALI KE ARTIKEL