Demo sekarang sudah menjadi menjadi mata pencaharian, kalau saja boleh, di KTP kolom pekerjaan mustinya ada kolom pilihan demo. Semenjak LSM MUI dengan fatwanya bisa dijadikan dasar untuk berdemo, maka kedepan pekerjaan pendemo bisa diangap biasa. Sebelum ini, demo hanya dilakukan oleh, simpatisan partai atau kaum profesi seperti guru, nelayan dan pekerja, sekarang pendemo juga profesi.
KEMBALI KE ARTIKEL