Kenaikan Uang Kuliah Tunggal atau UKT ditentukan oleh kebijakan setiap perguruan tinggi yang ada, khususnya bagi PTN-BH (Perguruan Tinggi Berbadan Hukum) yang mengikuti dan mematuhi setiap peraturan yang ada dan dibuat oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Jika UKT tahun 2024 jadi mengalami kenaikan, berlandaskan isi Permendikbud No. 2 tahun 2024 mengenai aturan UKT yang pada tahun ini marak diperbincangkan. Maka, yang terjadi adalah sebuah polemik antara mahasiswa dan perguruan tinggi diseluruh Indonesia. Pasalnya, banyak sekali Masyarakat Indonesia yang berada pada kalangan menengah kebawah kesulitan untuk berkuliah karena terbebani oleh biaya UKT yang cukup tinggi sebelum kenaikan, maka apalagi jika mengalami kenaikan yang cukup parah.
KEMBALI KE ARTIKEL