Perbankan syariah dalam sistem pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam dan beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil yang saling memberikan keuntungan bagi pihak bank maupun nasabah. Dalam sistem perbankan syariah terdapat aspek keadilan dalam bertransaksi (adanya bagi hasil yang sudah disepakati sesuai dengan akad yang digunakan), investasi yang beretika (hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang halal), menghindari kegiatan yang spekulatif dalam bertransaksi keuangan (gharar, haram, zalim dan riba), mengedepankan nilai- nilai kebersamaan dan persaudaraan (melalui pembiayaan dengan prinsip syariah).
KEMBALI KE ARTIKEL