Dalam upaya mengelola perkebunan sawit di Indonesia, Pemerintah melalui Menteri Luhut memberikan instruksi untuk memutihkan sekitar 3,3 juta ha lahan sawit di Indonesia. Sebagai bahan informasi, tujuan dari diputihkannya lahan sawit yaitu agar pelaku usaha menjadi taat hukum dan membayar pajak. Maka dari itu, untuk mengelola lahan sawit di Indonesia, diperlukan pemutihan bagi 3,3 juta ha lahan.
KEMBALI KE ARTIKEL