Target penerimaan pajak Indonesia pada tahun 2022 melampaui target, dengan demikian, pegawai di sektor perpajakan berhak mendapatkan bonus atas tercapainya target tadi. Pemberian bonus ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan berlaku sejak 19 Maret tahun 2015. Dengan demikian, para pegawai di Direktorat Jenderal Pajak berhak menerima 100% bonus atas tercapainya target pajak pada tahun 2022.
KEMBALI KE ARTIKEL