Kabar mengejutkan datang dari 2 WNI yang menjadi buronan FBI, karena telah melakukan tindakan scamming di Amerika Serikat terkait bantuan sosial Covid 19. Kedua WNI itu berasal dari Jawa Timur, yang sudah meraup untung sebesar 60 juta USD atau sekitar 830 miliar rupiah.
KEMBALI KE ARTIKEL