Ada kabar yang cukup mengejutkan bagi para pekerja di Indonesia, dikatakan bahwa pada tahun 2021, tidak ada kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP). Dilansir dari laman Viva, diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memutuskan untuk tidak menaikkan Upah Minimum Tahun 2021. Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.
KEMBALI KE ARTIKEL