Seperti telah dinyatakan dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat (3) dikataka bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Namun yang menjadi pertanyaan adalah konsep negara hukum yang sesungguhnya dianut Indonesia yang seperti apa? Apakah Rechtsstaat atau the Rule of Law.
KEMBALI KE ARTIKEL