Pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang dapat diperjualbelikan baik dalam bentuk obligasi, saham, reksadana, instrumen derivatif, dan instrumen lainnya (IDX, 2018). Â Â Menurut Undang-Undang Pasar modal No. 8 tahun 1995, Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek, serta perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, Â (Otoritas Jasa Keuangan)
KEMBALI KE ARTIKEL