Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, ketersediaan pangan merupakan kondisi tersedianya pangan baik dari hasil produksi dalam negeri maupun hasil impor dari luar negara. Tersedianya pangan yang cukup tercermin dari baiknya jumlah dan mutu pangan, aman, bergizi, merata, dan terjangkau.Â
KEMBALI KE ARTIKEL