Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Hukum dan Gender

28 November 2021   01:59 Diperbarui: 28 November 2021   09:57 522 1
Masalah mengenai kesetaraan gender tidak pernah ada habisnya, dan selalu menjadi isu di dalam segala bidang kehidupan, dan hal tersebut bukan hanya terjadi di negara kesatuan Republik Indonesia saja, melainkan sudah dalam cakupan luas, artinya setiap Negara juga
memperjuangkan akan adanya keadilan dalam kesetaraan gender, tanpa adanya
diskriminasi, dalam memperlakukan atau memberikan hak-hak setiap orang, Sebenarnya sudah ada basis yang legal dalam menjamin akan adanya hak atau kesempatan laki-laki dan perempuan tanpa adanya perbedaan dari segala aspek bidang kehidupan yang ada, dan basis yang legal yang dimaksud tersebut sudah dituangkan dan sudah terlihat dalam Deklarasi Penghapusan dan Kekerasan Terhadap Perempuan yang telah dibuat dan disahkan pada Tahun 1993 oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), tapi sangat disayangkan dengan adanya deklarasi itu tidak dipahami dan dikenal oleh masyarakat indonesia pada husunya dan pada umum-nya adalah masyarakat dunia, sehingga jarang sekali dijadikan pedoman dan acuan dalam menyelesaikan setiap masalah yang
berbasis gender.

Gender dan permasalahan yang ada didalamnya bukan membahas mengenai jenis kelamin perempuan dan laki-laki,  melainkan bagaimana agar adanya persamaan diantaranya tanpa adanya perbedaan, mendapatkan keadilan dan persamaan hak diantara keduanya, secara kodrat laki-laki dianggap lebih kuat dari perempuan, bisa diartikan laki-
laki dapat memberikan perlindungan kepada perempuan, sedangkan perempuan dapat memberikan kemahalembutannya kepada pihak kaum adam, dan juga kepada anaknya. Maka yg menjadi sentral protes mahasiw dan lembaga lembaga lain yg turut serta mengkampanyekan agar struktur hukum harus menggunakan hukum sebagai mana mestinya dan seharusnya.

Istilah dari gender menimbulkan berbagai penafsiran yang berbeda-beda, dimana
kata gender dalam istilah bahasa Indonesia berasal dari bahasa inggris "gender" diartikan sebagai jenis kelamin, dan mengacu dari pendapat yang diberikan oleh Mansour Faqih, memberikan arti bahwa gender merupakan suatu sifat yang memang melakta pada diri perempuan dan juga pada diri laki-laki di mana dapat di lakukan konstruksi baik dalam kultural dan juga sosial. Sebagai contoh dalam diri perempuan dipandang, dilihat sangatlah emosional, juga cantik dan juga lemah dan juga sebagainya. Sementara itu, dalam diri pihak laki-laki, lebih pandang sangatlah kuat, dan juga rasional, serta jantan dan perkasa, dan tidak boleh cengeng atau juga menangis. Sifat dan ciri yang dapat di pertukarkan dan adanya perubahan dari ciri dan sifat dapat terjadinya dari waktu ke waktu, dan juga dari tempat ke tempat yang lain, bahkan tidak menutup kemungkinan dapat terjadi di dalam kelas masyarakat yang berbeda. Secara harfiah bahwa yang dimaksud dengan Kesetaraan gender merupakan suatu kesamaan akan kondisi yang ada bagi kaum laki-laki dan kaum perempuan untuk mendapatkan hak-haknya sebagai manusia, dan juga mampu berperan dan juga berpartisipasi baik dalam segala kegiatan-kegiatan baik aspek bidang politik, hukum, bidang ekonomi, serta sosial dan budaya, juga pendidikan dan aspek pertahanan dan juga keamanan nasional serta adanya kesamaan dalam menikmati pembangunan dan hasilnya. Terwujudnya akan adanya kesetaraan dalam gender tentunya ditandai diskriminasi yang tidak ada, baik di antara kaum perempuan dan laki-laki sehingga akses yang ada dapat mereka miliki, berpertisipasi terbuka lebar dan adanya kesempatan, kontrol dan juga memperoleh manfaat pembangunan yang setara dan juga adil. ada beberapa indikator yang penulis mengamati kawan kawan mahasiswa sering diskusikan. Di antaranya:

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun