10 Juni 2016 15:58Diperbarui: 10 Juni 2016 16:091691
Kamis, 2 Juni 2016 yang lalu, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul zaman memimpin revisi perubahan terhadap UU pilkada Nomor 08Tahun 2015. Ini sudah diparipurnakan dan disetujui oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Namun ada beberapa hal yang mengganjal dalam keputusan tersebut. Diantaranya dalam Pasal 9a UU Pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diharuskan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah dalam forum dengar pendapat ketika menyusun peraturan KPU dan membuat pedoman teknis tahapan pemilihan. Keputusan dalam forum tersebut bersifat mengikat.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.