Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Demokrasi Golongan Politikus

10 Juni 2016   15:58 Diperbarui: 10 Juni 2016   16:09 169 1
Kamis, 2 Juni 2016 yang lalu, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul zaman memimpin revisi perubahan terhadap UU pilkada Nomor 08Tahun 2015. Ini sudah diparipurnakan dan disetujui oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Namun ada beberapa hal yang mengganjal dalam keputusan tersebut. Diantaranya dalam Pasal 9a UU Pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diharuskan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah dalam forum dengar pendapat ketika menyusun peraturan KPU dan membuat pedoman teknis tahapan pemilihan. Keputusan dalam forum tersebut bersifat mengikat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun