Postingan ini merupakan resensi dari Buku Rekayasa Sosial karangan Jalaluddin Rahmat. Buku ini pada intinya berisi argumentasi penulis (Jalaluddin Rahmat) yang mengatakan bahwa perubahan sosial yang bergerak melalui rekayasa sosial harus diawali dengan perubahan cara berpikir. Tidak akan mungkin perubahan dapat terjadi jika manusia masih terjebak dalam pola pikir yang salah. Hal ini pula yang menjadi misi penulis dalam menerbitkan kumpulan materi kuliah ini menjadi sebuah buku, yakni untuk merubah pola pikir masyarakat yang sering kali oleh pihak-pihak tertentu diberikan pengacauan intelektualitas, demikian istilah penulis untuk menggambarkan kondisi ini.
Secara umum, intellectual cul-de-sac terbagi atas beberapa jenis, yaitu:
a. Fallacy of Dramatic Instance
Pemikir jenis ini biasa melakukan apa yang disebut penulis sebagai over-generalisation, yakni penggunaan satu atau dua kasus untuk menggambarkan kondisi sebara umum (general). Padahal setiap masalah meskipun memiliki kesamaan tipe pastilah berbeda secara kondisional. Kita tidak jarang melakukan over-generalisation ini saat memandang dan menilai seseorang atau sesuatu.
Contohnya : ketika si A bertemu dengan si B yang bersuku Batak, dan si A mendapat perlakuan kasar dari si B tersebut. dan akhirnya si A mengatakan kepada teman-temannya untuk jangan berteman dengan orang Batak karena orang Batak sangat kasar. Ini adalah sebuah bentuk kesalahan, karena kasus yang di alami oleh si A belum tentu berlaku umum.
b. Fallacy of Retrospective Determinism
Istilah ini menggambarkan kebiasaan orang untuk melihat suatu masalah sosial yang sedang terjadi dengan melacaknya secara historis dan menganggapnya selalu ada dan tak bisa dihindari. Kerancuan seperti ini pada akhirnya membuat kita bersikap fatalis, menyerah pada keadaan, dan selalu melihat kebelakang. Akhirnya, ide-ide untuk mengeluarkan gagasan-gagasan perubahan tidak bisa diaktualisasikan.
Misalnya, orang yang berpendirian tipe ini akan menganggap masalah kemiskinan sebagai masalah yang sudah sejak dulu ada sepanjang sejarah bangsa dan tidak bisa diberantas, maka untuk apa kita meributkan upaya untuk memberantas kemiskinan itu? Bayangkan kalau setengah saja dari populasi rakyat Indonesia berpikiran seperti ini maka kemiskinan akan sangat sulit diberantas.
c. Post Hoc Ergo Propter Hoc
Maksudnya apabila ada satu peristiwa yang terjadi dalam urutan temporal, maka kita menyebabkan hal pertama sebab dan hal kedua akibat. X datang sesudah Y, maka Y dianggap sebagai sebab dan Y akibat. Padahal keadaan itu tidak ada sangkut-pautnya dengan peristiwa tsb. Untuk lebih jelasnya diberikan contoh :
Ada orangtua yang lebih mencintai seorang anak dibandingkan anak lain hanya karena orang tua itu kebetulan naik pangkat atau ekonominya menjadi lebih stabil setelah kelahiran anak kedua. Ketika zaman anak pertama, keadaan jauh lebih buruk. Orang tua itu berkata : “inilah anak emas saya. Anak ini selalu membawa keberuntungan”. Itulah sebabnya orangtua lebih mencintai anak keduanya daripada yang lain.
Pemikiran tipe ini dapat mengakibatkan kita tidak tepat dalam melihat sebab dan akibat dari suatu permasalahan sosial dan akhirnya tidak tepat dalam menentukan solusi untuk mengatasinya.
d. Fallacy of Misplaced Concretness
Tipe ini bisa dimaknai sebagai kekeliruan berpikir yang terjadi karena kita seolah-olah menganggap persoalan yang sedang dibicarakan itu konkret padahal pada kenyataannya ia sangat abstrak. Atau dapat dikatakan, kita mengonkretkan sesuatu yang sejatinya adalah abstrak.
Misalnya ada pertanyaan: mengapa umat islam secara ekonomi dan politik lemah? Jawabannya : kita lemah karena sistem. Saat ini kita kembali ke zaman jahiliyah. Lalu apa yang bisa kita lakukan? Jawabannya : kita harus mengubah sistem, tetapi sistem itu sendiri pada dasarnya abstrak. Dan kita memandang sistem itu mudah berubah karena kekonkretannya. Contoh lainnya adalah ungkapan yang mengatakan: ”ini semua sudah takdir Allah”. Ketika terjadi permasalahan sosial dan kita menganggapnya sebagai takdir Allah, maka selesailah sudah perdebatan karena orang cenderung merasa tidak ada lagi yang dapat dilakukan.
e. Argumentum ad Verecundiam
Berargumen atas dasar otoritas. Ada orang yang sering kali berbicara menggunakan otoritas yang telah diakui keberadaannya sebagai dasar pijakan yang kuat baginya untuk berargumentasi. Padahal kalau mau ditelusuri, secara kontekstual, ia bisa saja dipahami secara berbeda. Orang menggunakan otoritas untuk membela paham dan kepentingannya sendiri.
Misalnya : si A mengutip ayat al-Qur’an untuk memaksa lawannya berhenti dengan argumentasinya (apabila ia membantah ayat tsb dikatakan kafir karena tidak mengindahkan perintah yang ada dalam Qur’an). Padahal bisa saja timbul perbedaan pendapat dalam interpretasi makna ayat tersebut. Dan kalaupun si B ingin membantah yang ingin ia katakan adalah penyalahgunaan otoritas Qur’an bukan pada ayat itu sendiri.
f. Fallacy of Composition
Untuk tipe pemikiran ini, penulis telah memberikan contoh yang menarik, yakni ketika ada satu keluarga disatu kampung yang memelihara ayam petelor mendapatkan untung besar. Melihat itu, berbondong-bondong masyarakat di kampung itu latah beternak ayam petelor dengan harapan bisa meraih untung besar. Akibatnya, mereka semua satu penduduk itu bangkrut karena banyaknya pasokan telur tidak diimbangi dengan permintaan pasar.
g. Circular Reasoning
Artinya logika yang berputar-putar. Pembicaraan yang dilakukan tak terarah dan mengulang hal-hal yang telah dibicarakan sebelumnya.
Sedangkan mitos, penulis membahas dua jenis mitos, yaitu:
a. Mitos Deviant
Mitos ini berawal dari pandangan bahwa masyarakat itu stabil, statis, dan tidak berubah-ubah. Kalaupun terjadi perubahan, maka perubahan itu adalah penyimpangan dari sesuatu yang stabil. Mitos ini berkembang dari teori ilmu sosial yang disebut structural functionalism (fungsionalisme struktual). Menurut teori ini, kalau mau melihat perubahan sosial, kita harus mau melihat struktur dan fungsi masyarakat. Jadi kalau ada dinamika sosial, maka harus ada statistika sosial.
Analisis fungsional bisa dilakukan, misalnya dalam memandang persoalan kemiskinan. Kemiskinan meskipun ia tidak diinginkan, namun secara fungsional tetap diperlukan. Orang miskin diperlukan untuk melakukan pekerjaan2 berbahaya yang tak mungkin dilakukan orang kaya, orang miskin memberikan pekerjaan kpd LSM yang meneliti prospek kemiskinan di suatu negara, dll.
Jika analisis fungsional ini terus menerus dilakukan dan dijadikan rujukan, kita bisa menjadi pro status quo. Kita melihat perubahan tidak lagi sesuatu yang diharapkan. Misalnya pelacuran, akan dianggap memiliki fungsi untuk mencegah suami-suami yang akan berpoligami.
b. Mitos Trauma
Perubahan mau tidak mau menimbulkan reaksi. Bisa berbentuk krisis emosional dan stress mental. Perubahan juga berpotensi menimbulkan disintegrasi pada awalnya. Bisa berbetuk disintegrasi sosial dan disintegrasi individual.
Misalnya : ada teori yang dinamakan Cultural Lag (kesenjangan kebudayaan). Perubahan yang terjadi disuatu tempat belum tentu terjadi di tempat lain pada waktu yang bersamaaan. Dan apabila kedua ini bersatu, berpotensi menimbulkan “kegamangan”.
Contoh : sebuah perusahaan yang telah dilengkapi peralatan komputer canggih, namun karyawan2nya tidak mau atau belum belajar mengoperasikannya. Walhasil, komputer hanya menjadi pajangan untuk memperlihatkan “kelas” dari perusahaan tersebut.
Perubahan sosial juga berpotensi menimbulkan krisis. Orang yang tidak siap dengan perubahan cenderung bersikap antipati terhadap perubahan. Orang menolak perubahan biasanya disebabkan karena basic security nya terancam. Jadi, ia merasa lebih nyaman dengan keadaan yang lama. Sikap antipati ini membuat orang menciptakan defensive mechanism. Dengan begitu, dapat dikatakan bahwa perubahan sosial juga mendatangkan masalah sosial baru.
Resensi buku: Rekayasa Sosial/ Jalaluddin Rahmat
(by Nurendra Bagas Prakoso, kader HMI Ekonomi Airlangga, S1 Akuntansi, saat ini menjabat Kabid KPP PB HMI, Entrepreneur)
http://www.facebook.com/notes/rendra-bagas/intelektual-culdesac/391890396024