Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Putusan MK; Tikungan Tajam & Anarkisme Politik

22 Agustus 2024   11:59 Diperbarui: 22 Agustus 2024   12:02 13 0
Putusan MK 60 2024 bagaikan pembalap yang tiba tiba menyalip pada tikungan tajam ditengah hiruk pikuknya perdebatan calon tunggal dan kotak kosong.

Perubahan mendasar tentang syarat pencalonan cakada dan syarat umur  minimal calon, memberikan angin segar bagi calon dan partai politik untuk mengusung kader sendiri.

Ramainya pembicaraan tentang calon tunggal dan kotak kosong yang ditengarai sebagai upaya penjegalan terhadap salah satu bakal calon atau pengucilan salah satu partai politik patut direnungkan.

Batasan 10%, 8,5% hingga 6,5% sesuai jumlah penduduk pada suatu daerah, memberi khabar gembira bagi semua pihak. Ruang bertambahnya pilihan rakyat terhadap calon yang akan maju sebagai cakada merupakan perbaikan arah demokrasi kedepannya.

Harapan tegaknya demokrasi tanpa ada intervensi, rekayasa calon tunggal oleh elit partai dan terbentuknya koalisi super setidaknya dapat berubah atas putusan ini.

Tentu saja ini belum berakhir, karena perlu diatur secara teknis melalui PKPU. Namun sebelum mengeluarkan, KPU harus melakukan konsultasi ke DPR sebagaimana amanah konstitusi menurut Idham Kholiq sebagai komisioner KPU RI.

Karena itu koalisi yang telah terbangun saat ini berpotensi untuk melakukan kalkulasi ulang tentang peluang mengusung kadernya sendiri untuk maju sebagai calon kepala daerah.

Demikian juga dengan bakal calon yang mungkin sudah lempar handuk, bisa bangkit kembali membangun komunikasi dengan partai politik.

Selain itu, sosialisasi diri dan menyapa rakyat secara langsung harus terus dilakukan bila ingin terpilih sebagai kepala daerah.

Anehnya,  kurang dari 24 jam DPR melalui badan legislatifnya langsung responsif terhadap putusan tersebut dengan melakukan sidang kilat dan menganulir putusan MK.

Anarkisme politik dipertontonkan oleh wakil wakil rakyat di DPR dengan membegal putusan MK 60 2024  yang seharusnya dilaksanakan langsung oleh KPU seperti keputusan MK 90 yang mengantarkan Gibran bisa maju sebagai wapres.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun