Pemungutan suara pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak gelombang kedua, telah digelar pada tanggal 15 Februari 2017. Pada saat itu, masyarakat pemilih, yang menurut undang-undang berhak memilih, menggunakan hak pilihnya untuk menentukan siapa kepala daerah pada periode berikutnya.
KEMBALI KE ARTIKEL