Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Keabsahan Perkawinan adat ( Analisis Normatif )

22 Januari 2025   13:46 Diperbarui: 22 Januari 2025   13:49 46 0
Dalam UU no 1 tahun 1974 pasal 1 mengatakan bahwa Perkawinan adalah " ikatan lahir bathin antara seorang pria dan wanita dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang kekal dan bahagia berdasarkan ketuhanan yang maha esa "

Jalan Braga Bandung, Ketika Bebas Kendaraan!

7 bulan yang lalu
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun