Dalam UU no 1 tahun 1974 pasal 1 mengatakan bahwa Perkawinan adalah " ikatan lahir bathin antara seorang pria dan wanita dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang kekal dan bahagia berdasarkan ketuhanan yang maha esa "
Jalan Braga Bandung, Ketika Bebas Kendaraan!
7 bulan yang lalu
KEMBALI KE ARTIKEL