Dengan dikeluarkannya 3 SK Pemberhentian tersebut jelas akan mengakibatkan kekurangan guru di Simalungun. Padahal kondisi saat ini sebelum dikeluarkannya SK tersebut, kabupaten Simalungun masih kekurangan guru yang jumlahnya lebih dari 2.000 guru. Tentu hal ini akan mengakibatkan terganggunya proses belajar mengajar dan merugikan peserta didik. Iming-iming ingin memperbaiki Pendidikan yang ada di Simalungun Malah sebaliknya yang terjadi, makin memperburuk kondisi pendidikan di Kabupaten Simalungun.
Kekurangan guru ini pun mengakibatkan perekrutan guru yang dananya akan dibebankan bagi sekolah dan dana komite, hal ini membuat makin memperjelas bahwa Pemerintahan Kabupaten Simalungun seolah-olah ingin cuci tangan menanggani persoalan pendidikan di Simalungun. Hal ini dapat kita lihat dari Surat Himbauan yang diberikan oleh Kadis Pendidikan kepada Kepala sekolah se-kabupaten Simalungun.