Meminta untuk Meninjau Kembali SK Bupati Simalungun Terkait Pemberhentian 992 Guru
12 Juli 2019 15:54Diperbarui: 12 Juli 2019 16:14530
Polemik dikeluarkannya SK Bupati Simalungun No: 188.45/5929/25.3/2019 Tentang Pemberhentian Sementara Dalam Jabatan Fungsional Guru Yang Belum Memiliki Ijazah Sarjana Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun kian meruncing. Hal ini telah mendapatkan kritikkan dari berbagai pihak.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.