Anak usia dini adalah anak yang masuk pada rentang usia 0-6 tahun. Sesuai dengan pasal 28 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20/2003 ayat 1 yang menyatakan bahwa anak usia dini adalah anak yang masuk pada rentang usia 0-6 tahun (Fadlillah, 2014:18). Perkembangan fisik motorik pada anak usia dini adalah salah satu aspek penting dalam tumbuh kembang mereka. Keadaan saat ini menunjukkan bahwa banyak anak mengalami keterlambatan perkembangan motorik akibat kurangnya aktivitas fisik dan stimulasi yang memadai. Menurut sebuah studi oleh Hadders-Algra et al., 2017 "Anak-anak yang aktif secara fisik dari awal memiliki kemungkinan yang lebih tinggi untuk mengembangkan keterampilan motorik yang baik." Ini menjelaskan betapa pentingnya memastikan anak-anak mendapatkan pengalaman fisik yang cukup dari dini.Â
KEMBALI KE ARTIKEL