Pencatatan perkawinan adalah kegiatan administratif yang dilakukan oleh instansi yang berwenang untuk mencatat dan mengesahkan suatu perkawinan yang dilakukan menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Pencatatan perkawinan memiliki sejarah, makna, dan dampak yang penting bagi para pihak yang terlibat dalam perkawinan, baik suami, istri, maupun anak-anak. Artikel ini akan membahas tentang ketiga aspek tersebut secara lebih mendalam.
KEMBALI KE ARTIKEL