Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pencatatan Perkawinan di Indonesia: Sejarah, Makna, dan Dampaknya

21 Februari 2024   17:01 Diperbarui: 21 Februari 2024   17:06 233 2
Pencatatan perkawinan adalah kegiatan administratif yang dilakukan oleh instansi yang berwenang untuk mencatat dan mengesahkan suatu perkawinan yang dilakukan menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Pencatatan perkawinan memiliki sejarah, makna, dan dampak yang penting bagi para pihak yang terlibat dalam perkawinan, baik suami, istri, maupun anak-anak. Artikel ini akan membahas tentang ketiga aspek tersebut secara lebih mendalam.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun