Indonesia di era reformasi menjalankan sistem demokrasi partisipatif atau demokrasi langsung, hal ini menjadikan rakyat mempunyai wewenang dalam menentukan perwakilan dan pemimpin bagi negara, baik melalui pemilihan presiden, pemilu legislatif, atau saat pemilihan kepala daerah.
KEMBALI KE ARTIKEL