Mohon tunggu...
KOMENTAR
Healthy

Perawat Indonesia Butuh Apresiasi

29 Desember 2011   16:44 Diperbarui: 25 Juni 2015   21:36 471 0

Dari sekian banyak tenaga kesehatan, salah satunya adalah perawat. Di Indonesia jumlah perawat sampai dengan saat ini adalah 60% dari komposisi keseluruhan tenaga kesehatan. Hal ini menunjukkan bahwa perawat adalah profesi kesehatan yang paling banyak di Indonesia. Karena jumlahnya yang sangat banyak, maka peran perawat tidak dapat disepelekan.

Dengan jumlah yang banyak tersebut, perawat telah menyebar di berbagai pelosok negeri ini. Perawat hadir di berbagai tempat pelayanan kesehatan mulai dari PUSKESMAS, klinik, rumah sakit sampai dengan balai pengobatan. Sekali lagi, hal ini membuktikan bahwa peran perawat dalam rangka meningkatkan kesehatan Indonesia tidak dapat disepelekan.

Namun sayangnya hal ini belum disadari oleh masyarakat dan pemerintah Indonesia. Buktinya, sampai saat ini masih banyak orang yang kurang menghargai eksistensi profesi yang satu ini, terlebih ditambah dengan Rancangan Undang Undang Keperawatan yang tidak kunjung disahkan setelah bertahun tahun diperjuangkan. Hal ini menyebabkan semakin panjangya deretan keprihatinan yang dirasakan para perawat Indonesia.

Saat ini, tidak bisa dipungkiri bahwa paradigma masyarakat terhadap perawat masih sebagai “pembantu dokter”. Padahal, perawat kini telah menjadi profesi yang professional. Profesionalisme ini dapat diukur dengan adanya jenjang pendidikan perawat di Indonesia sampai dengan S3 dan kompetensi dari perawat yang semakin luas dan cerdas. Perawat merupakan mitra kerja dokter, bukan pembantu dokter. Perawat mempunyai tugas tersendiri yakni sebagai orang yang memberikan asuhan keperawatan agar Kebutuhan Dasar Manusia (KDM) dapat terpenuhi.

Oleh karena itu, sudah sepatutnya perawat Indonesia mendapat apresiasi atas kerja keras yang telah dilakukannya. Masyarakat seharusnya lebih menghormati dan menghargai profesi ini. Pemerintah seharusnya terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan para perawat yakni dengan adanya Undang Undang Keperawatan yang berfungsi untuk mengatur dan mempertegas sejauh mana kewenangan para perawat.

Dengan menghargai profesi perawat sebagai tenaga kesehatan yang profesional, berarti telah berkontribusi untuk meningkatan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia karena kesejahteraan perawat menentukan kesejahteraan klien kliennya.

Hinin Wasilah

Mahasiswi Fakultas Keperawatan - Universitas Padjadjaran

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun