Ilegal Fishing secara istilah adalah istilah asing dipopulerkan oleh para pakar hukum di Indonesia yang di pupolerkan memalui media masa dan dijadikan sebagai kajian hukum yang menarik bagi para aktivis lingkungan hidup. Ilegal Fishing sendiri merupakan kegiatan menangkap atau mengambil ikan di perairan secara tidak sah.
KEMBALI KE ARTIKEL