Bunyi dari Alinea pertama  UUD 1945 adalah "Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan." Dari UUD tersebut dapat kita ketahui bahwa kemerdekaan merupakan hak segala bangsa karena semua orang berhak untuk diperlakukan sesuai dengan nilai kemanusiaan dan keadilan. Kemerdekaan seutuhnya berarti kemandirian dan kebebasan dalam segala bidang seperti politik, ekonomi, peradilan, militer, budaya dan aspek identitas kenegaraan lainnya. Ketidakcukupan di salah satu bidang itu berarti hilangnya kemerdekaan bangsa secara total.
KEMBALI KE ARTIKEL