Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

RKUHP Kontroversi!! Mengapa Bisa Begini? Berikut Alasannya...

16 Desember 2022   05:30 Diperbarui: 16 Desember 2022   08:06 328 2
RUU KUHP yang telah di sahkan pada sidang paripurna di Jakarta menjadi UU oleh DPR pada selasa tanggal 6 desember 2022 berikut dapat mengancam kebebasan berpendapat, berikut pasal yang bermasalah :

1. Pencemaran Nama Baik (Pasal 218 ayat 1 )

"Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV atau setara Rp. 200 juta"

Karena menurut PSHK, Presiden tak memiliki fitur moralitas untuk merasa dihina. Setiap komentar merupakan bentuk penilaian atas kinerja

Namun menurut ahli hukum, mengapa bisa presiden dan wakil presiden memiliki hak istimewa bukankah ini diskriminasi padahal sudah ada pasal penghinaan untuk setiap orang? Karena presiden dan wakilnya adalah orang pertama dari yang sederajat, untuk melindungi martabat, dan yang perlu di tekankan esensi penghinaan ada dua yaitu menista dan fitnah. Maka orang penafsir harus ditentukan betul agar tidak salah kaprah.

2. Penghinaan Terhadap Pemerintah Atau Lembaga Negara (pasal 240 ayat 1)

"Setiap orang yang dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau Lembaga negara. Dipidana dengan pidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak ketegori II atau setara Rp. 10 juta"

LBH Jakarta menilai bahwa suatu "penghinaan itu sulit dibedakan dengan kritik sehingga memungkinkan terjadi salah paham maupun salah kaprah.

3. Pers dan berita yang dianggap "bohong" (Pasal 263 ayat 1)

"Setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita tersebut bohong dan dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat. Dipidana  dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda pidana  paling banyak kategori V atau setara Rp. 500 juta"

Dewan pers menyatakan apabila begitu wartawan bisa dihukum karena dugaan menyebarkan kabar yang dapat menimbulkan keonaran.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun