Antara tahun 2010 dan 2013, dianggap sebagai perusahaan ilegal karena izin perusahaan baru dikeluarkan pada tahun 2014. Ketika PT. PRIA didirikan, masyarakat di Lakadowo tidak mengetahui bahwa perusahaan ini adalah perusahaan pembuangan limbah B3, hanya PT PRIA yang merupakan perusahaan plastik dan batu bata. Masyarakat Lakardowo mulai merasakan dampak penimbunan limbah B3 Beberapa desa kecil di sekitar PT PRIA menyebabkan konflik antara masyarakat PT PRIA dan Lakardowo. Pada tahun 2014, PT PRIA mengeluarkan pernyataan permintaan maaf dan setuju untuk tidak menyimpan kembali limbah B3. PT PRIA juga memberikan santunan kepada desa-desa yang terkena dampak pembuangan limbah B3 sebesar Rp. 25.000.000 orang per desa (Azmi et al., 2021).
KEMBALI KE ARTIKEL