Pada pembahasan kali ini kita sering mendapatkan ataupun melihat bagaimana bentuk makam-makam yang ada pada tempat pemakaman umum maupun tanah wakaf seperti yang kita telah ketahui, apakah boleh untuk membangun dan memperindah makam dengan beton dan sebagainya? Dalam kitab Fathul Mu'in yang dikarang oleh Zainuddin Ahmad bin Muhammad bin Abdul Aziz Al-Malibari. Seperti yang ada didalam kitab tersebut :Â
KEMBALI KE ARTIKEL