TPS Pemilu adalah salah satu bagian dari perlengkapan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum. Hal ini sebagaimana diatur dalam aturan perundang-undangan yang berlaku terkait pelaksanaan Pemilu. Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, TPS adalah tempat di mana para Pemilih melaksanakan proses pemungutan suara dalam Pemilu baik di dalam maupun di luar negeri. Di setiap TPS terdapat petugas pengawas dan petugas ketertiban.
KEMBALI KE ARTIKEL