Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Penegakan Hak Asasi Manusia

18 November 2024   18:58 Diperbarui: 18 November 2024   19:04 44 0
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki seluruh manusia yang merupakan pemberian dari Tuhan Yang Maha Esa. Hak Asasi Manusia bersifat umum atau general, artinya HAM bersifat menyeluruh dan berlaku bagi setiap manusia tanpa memandang usia, latar belakang, ras, kedudukan, dan lain-lain. Hak asasi manusia juga berlaku kapan saja, dimana saja, dan kepada siapa saja, sehingga sifatnya global. Berdasarkan prinsipnya HAM adalah suatu hak yang tidak dapat dicabut oleh siapa pun.  HAM juga adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. HAM dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat pada kodrat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata-mata ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka HAM itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau negara lain. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan lebih diperhatikan dalam era reformasi saat ini, Indonesia merupakan negara hukum yang mana di dalam negara hukum selalu ada pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Semua manusia akan mendapat perlakuan yang sama kedudukannya dalam hukum, sosial, ekonomi, dan kebudayaan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun