Pada pembukaan UUD 1945 terdapat muatan mengenai dasar negara, yaitu pancasila yang berbunyi "Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu susunan UUD Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia".
KEMBALI KE ARTIKEL