Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

RUU HIP, Jangan Ditunda!

18 Juni 2020   11:28 Diperbarui: 18 Juni 2020   11:23 160 0
Sebagaimana kita sudah tahu bahwa Pancasila adalah sebagai dasar negara, ideologi, pandangan hidup, kepribadian, sumber dari segala sumber, falsafah hidup dan segala hal positif untuk bangsa Indonesia. Hal itu terangkum dalam lima sila sebagaimana yang ada dalam preambul Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 alinea keempat. Lima sila itu di antaranya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Keberadaan Pancasila, meski ini pernah ditentang oleh Sujiwo Tedjo, karena menurutnya Pancasila sudah tidak ada. Mungkin maksudnya adalah secara esensi, dalam keseharian, Pancasila sudah tidak digunakan dan dihayati dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Meski demikian, secara hukum Pancasila memiliki kedudukan yang sangat luhur, karena ada dalam naungan UUD 1945. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun