Apakah prank terlarang? Tentu saja untuk saat ini tidak. Prank masih bebas berkeliaran di Youtube. Contohnya seperti prank ojol suruh bawa mayat, cancel gofood sampai prank 'adegan di kontrakan' yang merangsah gairah seksual seseorang. Prank-prank seperti ini, sedikit dapat hujatan dari netizen. Mungkin hanya sebagian kecil saja di kolom komentar videonya. Kita menikmatinya dan baru terbangun dengan adanya video dari Ferdian Paleka yang memprank waria dan anak-anak dengan memberikan kardus mie instan yang isinya adalah sampah. Lalu apa yang terjadi selanjutnya dengan Ferdian? Banjir hujatan dan akhirnya ia kena pasal. Polisi menjeratnya dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda Rp2 miliar.
KEMBALI KE ARTIKEL