Pada 30 Maret 2015 lalu pemerintah lewat Kemkominfo
memblokir puluhan situs online yang dianggap menyebarkan paham radikal, salah satu yang cukup terkenal adalah
Arrahmah. Saya tidak akan menyebut Arrahmah cs sebagai media Islam hanya karena ia memuat konten yang menurut mereka menyuarakan kepentingan Islam. Berikut ini saya akan membahas perspektif konten Arrahmah cs dalam lingkup kepentingan publik, negara dan kebebasan informasi.
KEMBALI KE ARTIKEL