Bagi anda yang belum mengetahui tentang pendidikan sekolah luar biasa dalam peraturan Republik Indonesia nomor 72 tahun 1991 tentang pendidikan luar biasa , dijelaskan bahwa pendidikan luar biasa adalah pendidikan yang khusus diselenggarakan bagi peserta didik yang menyandang kelainan fisik atau mental.Â
KEMBALI KE ARTIKEL