Karena kosongnya lahan dipulau rempang, sehingga pemerintah memberikan tanah pada sebuah perusahaan untuk digunakan dalam hal guna usaha tahun 2001/2002. Kosongya lahan salama 2 tahun akhirnya tanah tersebut diberikan hak baru pada sebuah perusahaan. Namun, tahun 2022 investor masuk dan hendak menngunakan lahan, yang memang investor masih menjadi pemegang hak, sayangnya tanah ini sudah ditempati oleh warga. Â
KEMBALI KE ARTIKEL