Hukum merupakan sesuatu yang tidak harus selalu dipahami sebagai bentuk dari peraturan yang ada dalam kitab perundang-undangan. Akan tetapi hukum juga perlu dilihat dalam konteks sosialnya, yaitu tempat di mana hukum itu berperan, dipergunakan serta diciptakan. Hukum diciptakan untuk mengatur pola hubungan tingkah laku manusia atau kelompok dalam proses interaksi dalam masyarakat. tidak ada satu masyarakat pun yang dapat hidup atau bertahan tanpa adanya hukum yang mengaturnya, baik masyarakat modern maupun sederhana. Indonesia merupakan negara hukum yang tidak terlepas dari politik hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan karena politik hukum mempunyai peran dan fungsi yang sangat penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL