Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan penanganan
Covid-19Â ini mengakibatkan hampir seluruh kegiatan yang memiliki interaksi fisik secara langsung dilarang untuk dilaksanakan.
KEMBALI KE ARTIKEL