Mohon tunggu...
KOMENTAR
Nature

Isu Peralihan Lahan Pertanian di Kelurahan Betet

24 Agustus 2021   20:35 Diperbarui: 24 Agustus 2021   21:00 159 1
Lahan merupakan daratan dari suatu permukaan bumi yang berguna bagi lingkungan fisik yang terdiri dari tanah dan faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim,aspek geologi,relief dan hidrologi yang terbentuk secara alami atau diakibatkan oleh manusia . Sedangkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau disingkat dengan LP2B merupakan suatu lahan pertanian yang dikembangkan dan dilindungi secara konsisten guna untuk menghasilkan pokok bagi masyarakat maupun kedaulatan pangan daerah, dan terkait luas Kawasan pertanian pangan berkelanjutan dikota kediri ini sudah ditetapkan di pasal 9 BAB IV PERDA Nomor 8 Tahun 2019 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Namun pada hal tersebut juga terdapat sebuah isu belakangan ini tentang perencanaan pertanian di daerah kelurahan  betet yang mana pada salah satu Kawasan pertanian akan dijadikan suatu perumahan oleh pemiliknya namun hal tersebut tidak diperbolehkan dikarenakan dekat dengan sumber mata air atau  disebut sumber rempi oleh daerah setempat. Hal tersebut juga tidak mendapatkan izin dari dinas terkait.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun