Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Perlindungan Konsumen Terhadap Aktivitas Jual Beli Online (E-Commerce)

11 Juni 2022   10:45 Diperbarui: 11 Juni 2022   10:58 429 1
Dalam penegakan hukum perlindungan konsumen dikenal beberapa prinsip yaitu:

  1. Menegakkan larangan yang dikatagorikan sebagai tindakan pelaku usaha yang dapat menghambat perdagangan.
  2. Larangan bagi tindakan pelaku usaha yang mengakibatkan berkurangnya persaingan, mengandung hak untuk setiap anggota masyarakat untuk diperbolehkan menjalankan aktifitas ekonomi.
  3. Larangan yang memungkinkan pelaku usaha untuk tidak memberikan pilihan bagi konsumen, larangan ini ditujukan supaya pelaku usaha tidak mengupayakan adanya pemusatan kegiatan produksi dan pemasaran (Ahmad M. Ramli, 2002:15-16).
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun