Dalam penegakan hukum perlindungan konsumen dikenal beberapa prinsip yaitu:
- Menegakkan larangan yang dikatagorikan sebagai tindakan pelaku usaha yang dapat menghambat perdagangan.
- Larangan bagi tindakan pelaku usaha yang mengakibatkan berkurangnya persaingan, mengandung hak untuk setiap anggota masyarakat untuk diperbolehkan menjalankan aktifitas ekonomi.
- Larangan yang memungkinkan pelaku usaha untuk tidak memberikan pilihan bagi konsumen, larangan ini ditujukan supaya pelaku usaha tidak mengupayakan adanya pemusatan kegiatan produksi dan pemasaran (Ahmad M. Ramli, 2002:15-16).
KEMBALI KE ARTIKEL