Pemerintah telah mengumumkan rencana untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi untuk meningkatkan penerimaan negara, mengimbangi kebutuhan pembiayaan pembangunan, dan menciptakan kestabilan fiskal jangka panjang. Namun, langkah ini juga menimbulkan berbagai pertanyaan tentang dampaknya terhadap masyarakat dan perekonomian.
KEMBALI KE ARTIKEL