Dampak Kenaikan UMP sebesar 6,5% dan PPN sebesar 12% Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Indonesia, khususnya di Kota Serang.
15 Desember 2024 23:52Diperbarui: 15 Desember 2024 23:5480
Berikut adalah kesimpulan tentang dampak kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) sebesar 6,5% dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 12% terhadap kesejahteraan masyarakat Indonesia, khususnya di Kota Serang: Dampak Kenaikan UMP
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.