Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Dampak Kenaikan UMP sebesar 6,5% dan PPN sebesar 12% Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Indonesia, khususnya di Kota Serang.

15 Desember 2024   23:52 Diperbarui: 15 Desember 2024   23:54 8 0
Berikut adalah kesimpulan tentang dampak kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) sebesar 6,5% dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 12% terhadap kesejahteraan masyarakat Indonesia, khususnya di Kota Serang:
Dampak Kenaikan UMP

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun